PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama ketua DPRD Sunarto melakukan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan Raperda 2024 menjadi Perda, di ruang rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Kamis(30/11/2023) malam.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang telah mengikuti dan melaksanakan seluruh rangkaian proses pembahasan terhadap usul persetujuan Raperda 2024, mulai dari rapat paripurna pertama sampai dengan rapat paripurna terakhir hari ini, serta telah dapat menyetujui dan menetapkan Raperda ini menjadi Perda,”ucap Bupati Sugiri Sancoko dalam sambutanya.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD yang telah disetujui bersama ini akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan proses evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda Paripurna selanjutnya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang disetujui bersama, terkait dengan materi dan perangkaannya telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan penuh dinamika, semenjak rapat di badan anggaran DPRD, maupun rapat-rapat panitia khusus serta telah pula melibatkan kalangan akademisi yang ditunjuk oleh DPRD.
Proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah dapat dilakukan apabila Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa program dan kegiatan yang tercantum di dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, benar-benar program dan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat Ponorogo baik program-program pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, perdagangan, kepariwisataan, perhubungan, sanitasi dan penyehatan lingkungan permukiman serta program-program lainnya yang mendukung pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-01-at-06.12.40-jpeg.webp)
Sesuai dengan agenda paripurna hari ini bahwa kita akan mengambil keputusan tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah melalui mekanisme konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur melalui terbitnya surat Kepala Biro Hukum Provinsi Nomor: 100.3/41050/013.2/2023 tentang Hasil Konsultasi Rancangan Propemperda Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024.
Pemprov Jawa Timur merekomendasikan untuk menindaklanjuti usulan 12 Raperda yang tertuang dalam Rancangan Propemperda Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
“Dalam paripurna ini saya mengajukan Raperda tambahan yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2023–2043 yang sebelumnya kita sudah melakukan proses Forum Lintas Sektor (Linsek) di Kementerian ATR/BPN artinya tahapan penetapan Raperda RTRW Kabupaten Ponorogo Tahun 2023–2043.
Sugiri menyebut masih kurang 3 langkah lagi yang harus ditempuhnya yaitu terbitnya Persetujuan Substansi (Persub) hasil dari Linsek tersebut; persetujuan bersama dengan DPRD Ponorogo; memohonkan evaluasi Raperda kepada Gubernur, sehingga kami optimis Raperda RTRW Kabupaten Ponorogo Tahun 2023–2043 bisa kita sahkan pada tahun 2024.
Adapun usulan 12 Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2024 terdiri dari 10 Raperda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Ponorogo.
Sementara iu, ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyampaikan,” kita mendorong Pemkab Ponorogo mencari terobosan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus bisa meningkat. Sehingga harapannya, pembangunan di Ponorogo bisa terus berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ADV)