Hakim Vonis Mantan Bupati Sidoarjo 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hakim Vonis Mantan Bupati Sidoarjo 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah divonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa kasus gratifikasi Rp 44 miliar ini juga didenda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Disebutkan dalam amar putusan, Bupati nonaktif tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga pengusaha selama menjabat.

“Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tegas Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin(11/12).

Dalam putusannya, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo, selain itu terdakwa sopan.

Hal yang memberatkan, yakni terdakwa selaku kepada daerah seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan,” jelasnya.

Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar.

Selain itu, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan dan sudah menyita tetapi tidak cukup, akan dijatuhkan pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Dan dijatuhkan pencabutan hak dipilih terhadap terdakwa selama 3 tahun setelah terpidana menjalani pidana penjaranya.

“Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini,” tanya majelis hakim.

Setelah berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, “saya akan mengajukan banding,” kata Saiful.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas vonis hakim yang sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang ada

“Ini perkara kedua, dulu terdakwa juga pernah dijatuhkan perkara suap.

Namun, jujur saja kami sudah sangat keberatan dan sangat kecewa sekali,” ujarnya.

Meskipun begitu, menurut ahli dan teori hukum yang pernah pihaknya sampaikan dalam eksepsi maupun pledoi. Seharusnya, perkara digabung menjadi satu dengan perkara yang pertama.

“Sudah banyak fakta-fakta yang sudah kami sampaikan dalam sidang. Namun, satupun tidak didengar,” jelasnya.

Menurutnya, mengenai pekerjaan anaknya, yang tiba-tiba dinyatakan tuntutan JPU sebagai penerimaan terdakwa, itu tidak benar.

“Seperti lelang bandeng. Dana itu ada dan selama ini juga tidak dipakai. Saksi-saksi sudah menyampaikan fakta persidangan, namun tidak ada yang dibahas,” kesalnya.

Dia mengungkapkan, putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan tidak ada satupun fakta-fakta yang sudah pihaknya ungkapkan. 

“Terdakwa tidak terima dengan putusan ini, sudah kita jelaskan. Terdakwa maupun kami keberatan dengan keputusan majelis hakim tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk perkara ini,” pungkasnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com