JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Diduga terlibat pungutan liar(Pungli) di Rutan KPK, 93 pegawai akan menjalani sidang etik yang akan digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho, dari ke 93 orang yang diperiksa tersebut salah satunya yaitu Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.
“93 yang akan kami sidangkan termasuk (Achmad Fauzi), semuanya termasuk,” kata Albertina.
Selain diduga menerima pungli, dikatakan Albertina, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Bukan hanya penerima kan, sebagai pimpinan misalnya tidak bisa melakukan pembinaan. Diduga terlibat dalam arti etik, etiknya yang pasal mana nanti kita lihat lagi,” katanya.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu.
Albertina mengatakan sidang etik bakal digelar dalam waktu dekat.
“Kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidang, tapi enggak bisa sekaligus 93 kan, akan dibagi beberapa kelompok,” katanya.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.(Kicom)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com