Tahap II di Kejari Surabaya, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Berlapis

- Editor

Senin, 29 Januari 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, pada Senin (29/1/2024). Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyatakan lengkap atau P21.

Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Ronald Tannur digiring menuju Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.41 WIB.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Winisana mengatakan, setelah pelimpahan ini pihanya akan segera membawa Ronald Tannur ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk proses penahan sebelum sidang digelar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka atas nama Gregorius Ronald Tannur sudah kami terima dan sedang dilaksanakan tahap II dan kemungkinan akan kami langsung  bawa ke Rutan Madaeng,” ujar Putu di Kantor Kejari Surabaya. 

Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari Surabaya juga menerima pelimpahan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa rekaman CCTV hingga kendaraan milik Ronald. 

Baca Juga :  Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

“Barang buktinya berupa CCTV juga kemudian kendaraan mobil nanti lain-lain juga akan kita lampirkan dalam berkas perkara,” ungkap Putu. 

Ditanya mengapa kasus ini cukup lama, Putu mengaku tak ada intervensi apapun dari pihak manapun. Kasus ini dua kali P19 karena memang ada berkas perkara yang perlu dilengkapi dari penyidik. 

“Tentu kita punya kewenangan untuk melengkapi menyempurnakan berkas dari penyidik. Dimana jaksa peniti disini antar mengakulamasikan berapa pasal yang nantinya akan kami sampaikan pada saat persidangan. Dalam rangka menghindari kejadian kegagalan penuntutan. Jadi kami dalam hal ini tetap profesional dan sesuai dengan prosedur setelah kami laksanakan,” terang Putu.

Untuk pasal yang disangkaan, Putu menyebut ada empat pasal. Pertama Pasal 338 tindak hukum pidana atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KHUP dan terakhir Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga :  Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

“Disini kami lapisi dengan beberapa pasal yang tentunya nanti kami akan secara profesional akan membuktikan dalam persidangan,” tutur dia. 

Putu Bilang, Ronald Tannur akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Pelimpahan tersebut kurang lebih dalam waktu 10 hingga 15 hari kedepan. 

“Ini sebelum 20 hari masa kedepn mungkin kami sudah limpahkan (ke pengadilan) kurang lebih 10-15 hari kedepan beralih ke Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Putu.

Nantinya bakal ada empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut Ronald Tannur. 

“JPU sudah ada berapa yang masuk, rencana ada 4 orang diperkirakan akan ditunjuk menjadi jasa penuntut umumnya,” pungkas dia. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo
Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil
Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali
Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?
SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Wali Murid SDN Sidodadi 2 Sidoarjo Protes, Diduga Sekolah Lakukan Pungli Tak Lazim
Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 10:16 WIB

Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo

Minggu, 28 April 2024 - 10:08 WIB

Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil

Minggu, 28 April 2024 - 02:47 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIB

SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

Sabtu, 27 April 2024 - 19:10 WIB

Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah

Sabtu, 27 April 2024 - 18:16 WIB

Wali Murid SDN Sidodadi 2 Sidoarjo Protes, Diduga Sekolah Lakukan Pungli Tak Lazim

Sabtu, 27 April 2024 - 16:52 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Sabtu, 27 April 2024 - 16:05 WIB

Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB

KANAL JABAR

Gempa Mag6.5 Guncang Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 00:34 WIB