PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: KPU Ponorogo menyebut seluruh petugas KPPS dilindungi dan dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Munajat, Ketua KPU Ponorogo dalam sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Senin (12/2/2024).
“Kami telah berkoordinasi dengan tim BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan terkait KPPS ini, untuk PPS dan PPK sudah terjamin BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Nantinya jika menghendaki, petugas yang belum tercover BPJS diharap melapor untuk diajukan secara mandiri.
“Tentunya KPPS itu mekanismenya diajukan secara mandiri, jika memang menghendaki kami himbau untuk segera melapor dan mengkoordinasikan agar bisa tercover,” lanjutnya.
Arwan Hamidi, Komisioner KPU Ponorogo juga menambahkan bahwa untuk Pemilu 2024 ini media berhak meliput atau mempublish secara langsung penyelenggaraan pemungutan suara di suatu TPS.
“Media bisa melakukan peliputan dan disiarkan langsung live streaming di suatu TPS, jadi hal ini lebih transparran lebih kongkrit,” imbuhnya. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com