Penahanan Dua Tersangka Pungli Sawoo Diperpanjang, Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SJ dan SY usai menjalani pemeriksaan dan sedang digelandang ke rumah tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

SJ dan SY usai menjalani pemeriksaan dan sedang digelandang ke rumah tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo perpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah di Desa Sawoo.

Sebelumnya, Tersangka yang berinisial SJ dan SY telah ditahan oleh Kejari Ponorogo pada Kamis (1/2/2024) lalu. Mereka ditahan di Rutan kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, Hal ini diungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

“Karena kasus ini sudah masuk Tahap Penyidikan, maka penahanan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Yang pertama adalah alasan objektif seperti ancaman penjara yang lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektifnya agar tidak ada kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan juga agar tidak melarikan diri,” ucapnya pada Kamis, (1/2/2024).

Agung menyampaikan bahwa penahanan atas dua tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah tersebut diperpanjang selama empat hari ke depan terhitung mulai hari ini, 21 Februari 2024 sampai dengan 31 maret 2024 mendatang.

Baca Juga :  Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

“Mereka kami perpanjang masa penahananya selama 40 hari terhitung mulai hari ini Rabu (21/2/2024), Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga terdakwa,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa alasan dari perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan pihaknya masih melengkapi kekurangan berkas.

“Ini masih tahap pemberkasan, berkas yang diperlukan masih kami lengkapi,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI