PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo perpanjang masa penahanan 2 tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah di Desa Sawoo.
Sebelumnya, Tersangka yang berinisial SJ dan SY telah ditahan oleh Kejari Ponorogo pada Kamis (1/2/2024) lalu. Mereka ditahan di Rutan kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, Hal ini diungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kasus ini sudah masuk Tahap Penyidikan, maka penahanan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Yang pertama adalah alasan objektif seperti ancaman penjara yang lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektifnya agar tidak ada kemungkinan menghilangkan barang bukti, dan juga agar tidak melarikan diri,” ucapnya pada Kamis, (1/2/2024).
Agung menyampaikan bahwa penahanan atas dua tersangka kasus pungli proses periwayatan (penyegelan) tanah tersebut diperpanjang selama empat hari ke depan terhitung mulai hari ini, 21 Februari 2024 sampai dengan 31 maret 2024 mendatang.
“Mereka kami perpanjang masa penahananya selama 40 hari terhitung mulai hari ini Rabu (21/2/2024), Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan kepada keluarga terdakwa,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa alasan dari perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan pihaknya masih melengkapi kekurangan berkas.
“Ini masih tahap pemberkasan, berkas yang diperlukan masih kami lengkapi,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)