PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka SJ dan SY oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Sidang perdana yang diagendakan hari ini, Jumat(01/03/2024) terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) ponorogo tidak hadir. Kedua tersangka telah ditahan oleh Kejari Ponorogo mulai Kamis (1/2/2024) lalu.
Mewakili tim kuasa hukum, Muhammad Pradhipta mengatakan, pengajuan gugatan pra peradilan dikarenakan terjadi pelanggaran prosedur dalam penetapan dan penahanan terhadap kedua klienya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ajukan permohonan karena Kami merasa penetapan tersangka terhadap klien Kami para pemohon yaitu tersangka di kasus Sawoo kemarin itu ada prosedur yang tidak sah sesuai aturan hukumnya. Jadi ada 5 alasan pra peradilan yang semuanya menyangkut ke penetapan tersangka,”ucapnya.
Pradhipta menyebut bahwa penetapan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan primair pasal 12 huruf e undang-undang 31 tahun 1999 jo undang- undang 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Disebutkan Pradhipta, kelima alasan yang menjadi dasar pengajuan pra peradilan yaitu pertama tidak dikirimkannya SPDP oleh termohon kepada para pemohon (pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana Berdasarkan pasal 109 (1) KUHAP pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepada para pemohon maksimal 7 hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan.
Kedua penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu (pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus).
Ketiga penetapan tersangka yang tidak sah karena melanggar prosedur batas waktu penetapan sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Ke empat terjadi pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan. Bahwa dalam pasal 497 Perja 39 tahun 2010 disebutkan tim penyidikan melaporkan hasil penyidikan dalam waktu untuk paling lama 100 hari sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.”
Ke lima penggeladahan dan penyitaan alat bukti yang tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/210. Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 September 2023, termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di Kantor Balai Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo tempat para pemohon bekerja tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.
“Hari ini sidang pertama, tapi sebagaimana kita ketahui dari termohon yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo itu tidak hadir jadi sidangnya harus ditunda untuk memanggil kembali termohon tanggal 7 Maret 2024 dengan agendanya masih pembacaan permohonan pra peradilan,”pungkasnya.(Tim)