PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan pungli penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Selasa(05/03/2024).
Dua orang tersangka yaitu SJD dan SYT yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu diserahkan bersama barang bukti dan berkas lainya karena telah dinyatakan lengkap (P21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua sudah lengkap(P21) sehingga hari ini kita lakukan penyerahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com Selasa(05/03/2024).
Dikatakan Agung, “setelah tersangka beserta barang bukti serta berkas lainya kita serahkan ke JPU, selanjutnya akan kita lakukan pendaftaran untuk penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegasnya,.
Kedua tersangka akan dipindah dari penahanan Kejari Ponorogo kedan saat ini dipindahkan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024.
Diketahui penyidik Kejari Ponorogo sempat memperpanjang penahanan kedua tersangka dari 20 hari pertama ditambah penahanan 40 hari selanjutnya.
Sementara itu, Ernawati kuasa hukum kedua tersangka mengatakan, jika pihaknya akan tetap menghormati tahapan proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
“Tentunya kami menghormati dan mengikuti tahap-tahap yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo,”ucapnya. (Imam_kanalindonesia.com).