PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Digugat praperadilan oleh dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat penyegelan atau periwayatan tanah yang terjadi di Desa Sawoo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan siap untuk mengikuti dan menghadapinya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Popnorogo Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com usai memberikan sosialisasi hukum di Balai Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo Rabu (6/3/2024).
“Praperadilan itu adalah hak dari tersangka, maka kami akan ikuti dan jalani juga sidang praperadilan tersebut serta akan kami dalami juga,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Ernawati kuasa hukum dua tersangka SJ dan SY dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunan wewenang telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo ke Pengadilan Negeri setempat.
Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diagendakan hari Jumat (1/3/2024) lalu terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hadir.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada tanggal 7 Maret 2024 besuk dengan agenda yang masih sama yaitu pembacaan permohonan pra peradilan.
Terkait dengan pengajuan gugatan pra peradilan tersebut, Ernawati menyatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksan Negeri Ponorogo.
Pun demikian Ernawati menegaskan jika proses dari gugatan peradilan masih tetap berjalan.
“Kita ikuti semua prosedurnya, karena memang pelimpahan tahap II ini kewenangan Kejaksaan, namun untuk praperadilan masih tetap berjalan beriringan. Bagaimanapun hasil pra peradilan, Kami akan tetap jalani apa adanya,” jelasnya.
Dua tersangka yaitu SJ dan SY telah ditahan oleh Kejari Ponorogo sejak Kamis (01/02/ 2024) lalu, dan saat ini dipindahkan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024.
Keduanya disangkakan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Imam_kanalindonesia.com)