PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pupus sudah upaya SJ dan SY, dua tersangka pungli penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo, pasalnya gugatan pra peradilan yang diajukan keduanya dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (07/03/2024).
Dengan dinyatakan gugurnya gugatan pra peradilan tersebut, Muhammad Pradhipta, kuasa hukum kedua tersangka merasa keberatan, akan tetapi tidak bisa lagi melakukan upaya hukum dalam upaya pra peradilan.
Dijelaskan Dhipta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2015, bahwa gugurnya gugatan pra peradilan jika sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dan perkara pokoknya sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa menggunakan dasar hukumnya SEMA nomor 5 tahun 2021, yang menyatakan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, maka pokok perkaranya sudah diterima dan tersangka sudah menjadi terdakwa, sehingga pra peradilan serta merta gugur,”ucapnya.
Dhipta menambahkan,” tadi pertimbangan hakim lebih mengedepankan menggunakan SEMA no 5 tahun 2021, itu merupakan diskresi atasan yang harus ditaati dalam rangka pembinaan profesi hakim. Jadi itu memang perintah atasan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2015,”tegasnya.
Dengan telah gugurnya gugatan pra peradilan tersebut, tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan fokus ke materi pokok perkara.
Sementara itu, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat dihubungi kanalindonesia.com melalui sambungan telephone seluler mengatakan,”dengan gugurnya praperadilan, secara otomatis materi pokok perkara terus berlanjut,”ucapnya.
Dikatakan Agung, jika pihaknya telah mendaftarkan perkara dugaan pungli di Desa Sawoo tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Sudah kita daftarkan, dan kita tinggalmenunggu jadwal persidangan, kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,”pungkasnya.