Pungli Sawoo, Gugatan Pra Peradilan Gugur, Nunggu Jadwal Persidangan di PN Tipikor

- Editor

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pupus sudah upaya SJ dan SY, dua tersangka pungli penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo, pasalnya gugatan pra peradilan yang diajukan keduanya dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Kamis (07/03/2024).

Dengan dinyatakan gugurnya gugatan pra peradilan tersebut, Muhammad Pradhipta, kuasa hukum kedua tersangka merasa keberatan, akan tetapi tidak bisa lagi melakukan upaya hukum dalam upaya pra peradilan.

Dijelaskan Dhipta, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2015, bahwa gugurnya gugatan pra peradilan jika sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dan perkara pokoknya sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor.

“Jaksa menggunakan dasar hukumnya SEMA nomor 5 tahun 2021, yang menyatakan kalau berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, maka pokok perkaranya sudah diterima dan tersangka sudah menjadi terdakwa, sehingga pra peradilan serta merta gugur,”ucapnya.

Dhipta menambahkan,” tadi pertimbangan hakim lebih mengedepankan menggunakan SEMA no 5 tahun 2021,  itu merupakan diskresi atasan yang harus ditaati dalam rangka pembinaan profesi hakim. Jadi itu memang perintah atasan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102 tahun 2015,”tegasnya.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya

Dengan telah gugurnya gugatan pra peradilan tersebut, tim kuasa hukum kedua tersangka menyatakan akan fokus ke materi pokok perkara.

Sementara itu, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat dihubungi kanalindonesia.com melalui sambungan telephone seluler mengatakan,”dengan gugurnya praperadilan, secara otomatis materi pokok perkara terus berlanjut,”ucapnya.

Dikatakan Agung, jika pihaknya telah mendaftarkan perkara dugaan pungli di Desa Sawoo tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Sudah kita daftarkan, dan kita tinggalmenunggu jadwal persidangan, kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,”pungkasnya.

Berita Terkait

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya
Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya
Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun
Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:01 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:19 WIB

Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:55 WIB

Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

KANAL TERKINI