PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dua tersangka dugaan pungutan liar proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo SJ dan SY besuk Jumat(15/03/2024) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Iya besuk Jumat sidang perdana untuk dua tersangka dugaan kasus pungli Sawoo,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis(14/03/2024).
Agung menambahkan, agenda pada sidang perdana besuk yaitu pembacan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda sidang besuk pembacaan dakwaan yang sudah disiapkan Jaksa Penunut Umum (JPU),’terang Agung.
Kejari Ponorogo menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan kedua tersangka tersebut.
Diketahui keduanya sebelum ditetapkan menjadi tersangka telah melalui pemeriksan dalam waktu yang cukup lama. Puluhan saksi telah dimintai keterangan guna menguatkan atas penetapan tersangka keduanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan dua perangkat Desa Sawoo sejak Kamis (1/2/2024) lalu.
Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, namun upaya tersebut gugur, sehingga proses hukum SJ dan SY terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Keduanya disangkakan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.