Pungli Sawoo, Besuk Dua Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi

Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dua tersangka dugaan pungutan liar proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo SJ dan SY besuk Jumat(15/03/2024) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Iya besuk Jumat sidang perdana untuk dua tersangka dugaan kasus pungli Sawoo,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi  melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis(14/03/2024).

Agung menambahkan, agenda pada sidang perdana besuk yaitu pembacan dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Agenda sidang besuk pembacaan dakwaan yang sudah disiapkan Jaksa Penunut Umum (JPU),’terang Agung.

Baca Juga :  Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Kejari Ponorogo menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan kedua tersangka tersebut.

Diketahui keduanya sebelum ditetapkan menjadi tersangka telah melalui pemeriksan dalam waktu yang cukup lama. Puluhan saksi telah dimintai keterangan guna menguatkan atas penetapan tersangka keduanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan dua perangkat Desa Sawoo sejak Kamis (1/2/2024) lalu.

Kedua tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, namun upaya tersebut gugur, sehingga proses hukum SJ dan SY terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Keduanya disangkakan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI