Tawarkan Berhubungan Badan Gratis, Viki Bawa Kabur HP Abror

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kristiyan Viki Guruh Firansyah, warga asal Kediri yang tinggal Joyoboyo Trem, Kecamatan Wonokromo Surabaya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2024). Pria umur 31 tahun ini diadili setelah menipu teman kencannya bernama Abror Dimas Wanashrullah.

Korban Abror dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat sidang berlangsung di ruang Garuda 2. Abror menjelaskan, bahwa terdakwa menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan gratis dan mencari di aplikasi MiChat.

Lalu ia ketemu sama terdakwa di hotel Briggs INN di Jalan Cisadane Nomor 18. Setelah selesai berhubung Handphone diambil untuk dibuat jaminan. “Saya kenal sama terdakwa melalui aplikasi MiChat dan dia menawarkan hubungan badan dengan gratis. Setelah selesai berhubung terdakwa mengambil HP saya untuk dijadikan jaminan, Yang Mulia,” kata Abror, (14/3).

Lebih lanjut, Abror mengaku terdakwa meminta uang Rp 700 ribu untuk membayar jasa berhubung. Lalu Abror kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta sama terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ada di hotel tersebut.

“Nah, setelah saya kembali lagi ke hotel itu terdakwa sudah tidak ada, Yang Mulia. Untuk kerugian senilai Rp 2,7 juta,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Waktu itu kenal sama Abror di aplikasi MiChat dan saya sebagai perempuan. Memang saya menawarkan gratis dan HP itu dibuat jaminan. Saya sama saksi sudah melakukan di dalam kamar hotel dan Abror tidak mau bayar Yang Mulia,” ucapnya lewat video call.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Menurut Samsu, kejadian itu terjadi pada Selasa,23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Hotel Briggs INN Jalan Cisadane Nomor 18, RT 03, RT 05, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Intinya terdakwa menawarkan berhubung badan secara gratis. Karena gratis, akhirnya saksi Abror Dimas Wanashrullah menerima tawaran dari terdakwa. Namun HP milik Abror diambil sama terdakwa,” kata Samsu.

Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Terdakwa didakwa penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” ungkap JPU Samsu. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI