SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Putra anggota DPR RI Edward Tannur akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (19/3/2024) pekan depan.
Kasi Pidum Ali Prakosa melalui Kasubsi Pratut Ahmad Muzaki membenarkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti tersebut akan segera disidangkan.
“Sidangnya dimulai hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, dengan agenda dakwaan,” terang Muzaki kepada Kicom, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, Kejari Surabaya telah menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum pada persidangan mendatang. Diantaranya, Ahmad Muzaki, Darwis, Furqon dan Siska.
Dijelaskan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di Black Hole KTV, pada 4 Oktober 2023.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya.
Gregorius saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sementara pasal yang akan didakwakan kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com