BREAKING NEWS: Sidang Perdana Greogorius Ronald Tannur Digelar di PN Surabaya Pekan Depan

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Putra anggota DPR RI Edward Tannur akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (19/3/2024) pekan depan.

Kasi Pidum Ali Prakosa melalui Kasubsi Pratut Ahmad Muzaki membenarkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti tersebut akan segera disidangkan.

“Sidangnya dimulai hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, dengan agenda dakwaan,” terang Muzaki kepada Kicom, Jumat (15/3).

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya telah menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum pada persidangan mendatang. Diantaranya, Ahmad Muzaki, Darwis, Furqon dan Siska.

Dijelaskan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di Black Hole KTV, pada 4 Oktober 2023.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya.

Gregorius saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sementara pasal yang akan didakwakan kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI