Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN
Pakar Hukum Adat UNAIR, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D.

Pola Kehidupan Masyarakat Adat

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional mereka. Namun, menurut Joeni, hingga saat ini belum ada undang-undang yang bisa berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat adat dalam akar permasalahan kasus penggusuran ini.

Joeni mengungkapkan bahwa. masyarakat adat tidak dapat dengan mudah menggantikan tanah mereka dengan uang atau properti lain karena hubungan spiritual yang mereka miliki dengan tanah kelahiran mereka. Ia menambahkan bahwa, kompensasi yang layak harus mempertimbangkan nilai-nilai ini, bukan hanya nilai pasar tanah.

“Ketika kita berbicara tentang masyarakat adat, kita harus memahami bahwa mereka tidak dapat dengan mudah pindah atau menjual tanah mereka seperti orang lain. Mereka memiliki gaya hidup yang berbeda, yang sangat bergantung pada alam dan tradisi mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Joeni menekankan pentingnya pemahaman negara terhadap nilai-nilai unik yang dipegang oleh masyarakat adat.

“Masyarakat adat memiliki hubungan spiritual dengan tanah mereka yang tidak bisa diukur dengan nilai material. Sehingga, negara harus memperhatikan hal ini saat membuat kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur,” urainya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita