Regulasi Yang Menjamin
Pakar Hukum Adat UNAIR itu juga menekankan bahwa regulasi yang dibuat harus menjamin hak-hak masyarakat adat dalam mempertahankan pola hidup mereka. Dalam hal ini, pemenuhan tersebut harus merujuk pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) sebagai instrumen hukum internasional.
Lebih lanjut, Joeni menekankan bahwa, proses pembangunan IKN yang sudah terjadi seharusnya tidak memarjinalkan masyarakat adat dan bersifat inklusif. Alih-alih, pemerintah harus memastikan bahwa polemik ini tidak merugikan masyarakat adat dengan mengatur regulasi secara spesifik.
“Perlu dibuat regulasi, baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, yang menjamin bahwa pembangunan IKN tidak mengorbankan masyarakat marjinal, termasuk masyarakat adat. Yang mana hal ini sesuai dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs), bahwa pembangunan harus dilakukan tanpa meninggalkan siapapun, termasuk masyarakat adat,” sambung Joeni.
Di akhir wawancara, Joeni menyerukan agar pemerintah dan pembuat kebijakan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dalam merancang regulasi, terutama dalam kasus sensitif seperti penggusuran masyarakat adat dari wilayah IKN.(*)

