Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN
Pakar Hukum Adat UNAIR, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D.


Adopsi Instrumen Hukum Internasional

Joeni menilai, urgensi untuk mengadopsi standar internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, Indonesia sebagai penandatangan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNRIP) harus merujuk pada dua prinsip UNRIP dalam menjamin Hak Masyarakat Adat.

Salah satu prinsip utama yang disoroti oleh Joeni adalah Free Prior Informed Consent (FPIC), yang menuntut agar masyarakat adat diberikan informasi lengkap dan dimintai persetujuan mereka sebelum proyek yang mempengaruhi wilayah mereka dilaksanakan.

“Pemerintah harus melakukan konsultasi yang mendalam dengan masyarakat adat dan memastikan bahwa, persetujuan mereka diberikan tanpa paksaan,” tegasnya.

Selain itu, Joeni juga menyoroti pentingnya prinsip partisipatif dalam proyek IKN ini. Menurutnya, masyarakat adat seharusnya dilibatkan secara langsung dalam segala macam aktivitas pembangunan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita