Pakar Hukum UNAIR Kritik Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Adat UNAIR, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D.

Pakar Hukum Adat UNAIR, Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D.

SURABAYA,KANLINDONESIA.COM: Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat adat untuk meninggalkan wilayah IKN dalam kurun waktu tujuh hari.

Keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, Joeni Arianto Kurniawan SH MA PhD, Pakar Hukum Adat UNAIR. Ia menyoroti tentang bagaimana regulasi dalam mengakomodir kebutuhan dan hak masyarakat adat.

Joeni menjelaskan bahwa, aturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama dalam kasus IKN.

“Undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk IKN, memang mengharuskan pemilik tanah untuk melepaskan hak mereka demi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya kepada Unair News. Senin, (18/3/2024).

Meskipun Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyediakan kerangka kerja untuk pengambilalihan tanah. Menurut Joeni, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari
Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting
Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah
BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit
Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:08 WIB

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:09 WIB

Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:35 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:22 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:13 WIB

Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:02 WIB

BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:58 WIB

Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB