PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo dengan terdakwa SJ dan SY digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat(15/03/2024) lalu.
” Ya mas, sudah digelar sidang perdana kasus dugaan pungli Desa Sawoo dengan terdakwa SJ dan SJ di PN Tipikor Surabaya pada Jumat 15 Maret kemarin,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindomesia.com.
Agung menambahkan, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, telah dilanjutkan dengan sidang kedua yang digelar pada Selasa(19/03/2024).
Dalam sidang kedua tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Ya, kemarin Selasa tanggal 19 digelar sidang kedua, dimana kedua terdakwa melalui kuasa mengajukan keberatan(eksepsi),”terang Agung.
Sementara itu, Muhammad Pradhipta mewakili tim penasehat hukum para terdakwa menyampaikan,” berat bagi tim penasehat hukum terdakwa untuk bisa memberikan apresiasi terhadap tindakan Saudara Jaksa dan Penuntut Umum dalam tahapan penyidikan hingga penuntutan perkara aquo, mengingat banyak sekali terjadi pelanggaran prosedur hukum acara,”ucapnya.
Dhipta mengatakan, “pada sidang pertama terdahulu terungkap secara nyata JPU telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana khususnya pasal 143 ayat (4) KUHAP dan pasal 28 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/J.A/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yaitu: pelanggaran pasal 143 ayat (4) KUHAP karena surat dakwaan seharusnya disampaikan pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan ke Pengadilan Negeri, faktanya, tim penasehat hukum para terdakwa baru menerima surat dakwaan satu hari sebelum sidang pertama dibuka. Pelanggaran pasal 39 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/J.A/10/2010 karena dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut diatur kewajiban Jaksa memberikan salinan berkas perkara hasil penyelidikan kepada terdakwa namun sampai sidang perkara ini dibuka, para terdakwa tidak pernah menerima salinan berkas perkara dimaksud,”ungkapnya.
Ditambahkan Dhipta dalam keterangan tertulis yang diterima kanalindonesia.com, “jelas uraian dakwaan saudara penuntut umum tidak cermat dan kontradiktif satu dengan yang lain dan tidak memenuhi syarat materiil dakwaan dan mengakibatkan dakwaan batal demi hukum, oleh karena eksepsi ini kami ajukan atas dasar aturan hukum yang jelas serta mendasar pada kebenaran, maka eksepsi kami patut untuk dinyatakan dapat diterima dan sebagai akibatnya maka dakwaan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum patut dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat diterima,”pungkasnya.
Dengan adanya keberatan (eksepsi) dari para terdakwa, maka dalam sidang selanjutnya akan digelar Jum’at(22/03/2024) besuk dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dari para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com