SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Salma Naura Salsabilla, terdakwa kasus judi online “Gates Of Olympus” kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3//2024). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dua saksi yang merupakan anggota polri itu adalah Febriansyah dan Suhermanto. Mereka menceritakan awal mula penangkapan terhadap terdakwa Salma Naura Salsabilla di dalam kamar kosnya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, pada tanggal 18 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut saksi, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan patroli cyber. Setelah digeledah, polisi menemukan bukti dari handphone milik terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari history-nya di handphone milik terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Situs website judi slot bernama JAGO368, serta bukti deposit ke rekening BCA atas nama Cun Lan dari rekening BCA milik terdakwa,” ujarnya saat sidang berlangsung di ruang Tirta 2 PN Surabaya, (26/3).
Sementara itu, Rolland E Potu selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya dalam kasus ini tidak memanfaatkan sebagai mata pencarian dan tidak mendapat keuntungan dari bermain judi tersebut. Pertanyaan pun mulai dilontarkan pengacara Jessica Iskandar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya