Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KEUANGAN

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kontributif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

  1. Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 8 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.
  2. OJK mendukung upaya penyelesaian persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum. Upaya tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI. OJK sesuai amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI, termasuk mencermati penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perkembangan kinerja LPEI.
  3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, dan 10 Penyelenggara P2PLendingatas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda,41 sanksi peringatan tertulis, dan 2 sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha. OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
  1. Dalam rangka penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:
    1. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.
    2. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 hingga Agustus 2023, sebanyak 8 penyelenggara dalam 5 klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu Online Gold Depository(1 penyelenggara), Social Network and Robo Advisor(1 penyelenggara), Project Financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan Insurance broker marketplace (1 penyelenggara).
    3. Selanjutnya, sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK, dengan progres sebagai berikut:
      • Sebanyak 44 penyelenggara dalam 9 klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox, yaitu Innovative Credit Scoring (17 penyelenggara), Regtech E-Sign (5 penyelenggara), E-KYC (6 penyelenggara), Regtech PEP(1 penyelenggara), Insurance Hub(1 penyelenggara), InsurTech (3 penyelenggara), Online Distress Solution (1 penyelenggara), Transaction Authentication (8 penyelenggara), dan Tax & Accounting (2 penyelenggara).
      • Terdapat 11 penyelenggara yang telah dibatalkan status tercatatnya sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK dan terdapat 1 pengembalian status tercatat oleh penyelenggara.
      • Dengan demkian, per bulan Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam 5 klaster model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner,dan Wealth Tech.
  1. Pada bulan Maret 2024, OJK telah menetapkan status Regulatory Sandbox terhadap penyelenggara ITSK pada 3 klaster model bisnis, yaitu:
  • Klaster model bisnis Transaction Authentication, dengan status direkomendasikan untuk 8 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnisTransaction Authentication menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat dalam hal mengintegrasikan layanan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah melalui data alternatif (selain data Identitas Kependudukan Digital Dukcapil). Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

  • Klaster model bisnis Tax & Accounting,dengan status direkomendasikan untuk 2 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnis Tax and Accounting menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi pengguna khususnya pelaku usaha UMKM di Indonesia dalam mengelola keuangan dan pembukuan secara mudah dan efisien. Selanjutnya, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

  • Klaster model bisnis Online Distress Solution, dengan status direkomendasikan untuk 1 penyelenggara ITSK.

Penyelenggara pada model bisnis Online Distress Solution menghadirkan inovasi yang bermanfaat bagi debitur dalam rangka manajemen utang serta meningkatkan literasi keuangan. Model bisnis ini juga bermanfaat bagi Lembaga JasaKeuangan dalam mengurangi angka Non-Performing Loan. Dengan demkian, penyelenggara ITSK pada klaster model bisnis ini ditetapkan dengan status direkomendasikan tanpa kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha ke OJK.

  1. OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis sepert iAggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan WealthTech.
  2. Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK sedang melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud.
  3. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto di Indonesia, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:
    1. Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Februari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,18 juta investor atau mengalami peningkatan 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2024: 18,83 juta investor). Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp33,69 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2024: Rp 21,57 triliun). Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp55,26
    2. OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence. OJK berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita