PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polres Ponorogo beberapa waktu lalu melayangkan surat himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg dalam takbir keliling.
Surat himbauan bernomor B/271/IV/OPS.4.5/2024/Satbinmas tersebut tersebar luas di tengah masyarakat Ponorogo dan menimbulkan pro dan kontra karena sound horeg dianggap sebagai tradisi menjelang hari raya idul fitri.
AKBP Anton Prasetyo Kapolres Ponorogo pun menjelaskan secara rinci alasan himbauan tersebut dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan evaluasi dan musyawarah bersama tokoh agama dan masyarakat, kami menghimbau untuk tidak menggunakan sound horeg untuk berkeliling terkhusus malam hari karena mengganggu ketertiban ditengah masyarakat Ponorogo. Tetapi, silahkan gunakan sound tersebut di lapangan dan tidak berkeliling,”ucapnya Rabu (3/4/2024).
Lebih tegas, dirinya menggarisbawahi bahwa sound horeg diperbolehkan digunakan, apabila tidal berkeliling dan berlokasi di tanah lapang.
“Atas masukan tokoh masyarakat dan agama, Sound horeg tetap diperbolehkan, asalkan bertempat di lapangan dan tidak berkeliling,”tambahnya.
Untuk masyarakat yang masih melakukan hal tersebut, dirinya bersama jajaran akan melakukan penindakan.
“Yang jelas, pelarangan tersebut ditujukan untuk penggunaan sound horeg menggunakan kendaraan dan berkeliling. Jika masih ditemukan maka kami akan melakukan penindakan,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)