204 Narapidana di Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 1 Langsung Bebas

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rumah Tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

Suasana Rumah Tahanan kelas IIB Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo mengusulkan 204 narapidana dari berbagai kasus untuk mendapat remisi keagamaan 2024 M.

Dari 204 narapidana yang diusulkan, tidak semua memenuhi syarat untuk mendapat remisi tersebut karena beberapa hal.

Kepada Kanalindonesia.com, Azhar Farhani Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah tahanan kelas IIB Ponorogo mengatakan ada 145 narapidana sudah memenuhi syarat dan sisanya tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk remisi keagamaan tahun 2024 M kami mengusulkan ada 204 narapidana, yang insyaallah dapat remisi ada 145 dan yang tidak dapat ada 59,” ucapnya pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Dirinya mengatakan ada 1 narapidana yang akan langsung bebas di hari raya mendatang.

“Ada 1 narapidana yang akan langsung bebas setelah menerima remisi hari keagamaan ini, istilahnya RK II,” lanjutnya.

RK II adalah Pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus / hari raya keagamaan yang mana jumlah pengurangan masa pidana yang diperoleh lebih besar dari sisa pidana Narapidana yang bersangkutan sehingga pada tanggal 17 Agustus / hari raya keagamaan tersebut, Narapidana yang bersangkutan langsung dibebaskan karena sisa pidananya habis dipotong remisi.

Baca Juga :  Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Lebih lanjut, Mereka yang tidak mendapat remisi tersebut banyak penyebabnya, tetapi mayoritas ada di administrasi.

“Mereka 59 narapidana yang tidak mendapat remisi kali ini akan diusulkan untuk menerima remisi susulan. Pada dasarnya mereka akan tetap mendapat remisi jika memenuhi syarat terutama syarat administrasi dan terbebas dari Register F,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya
Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya
Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun
Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:01 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:19 WIB

Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:55 WIB

Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

KANAL TERKINI