PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo mengusulkan 204 narapidana dari berbagai kasus untuk mendapat remisi keagamaan 2024 M.
Dari 204 narapidana yang diusulkan, tidak semua memenuhi syarat untuk mendapat remisi tersebut karena beberapa hal.
Kepada Kanalindonesia.com, Azhar Farhani Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah tahanan kelas IIB Ponorogo mengatakan ada 145 narapidana sudah memenuhi syarat dan sisanya tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk remisi keagamaan tahun 2024 M kami mengusulkan ada 204 narapidana, yang insyaallah dapat remisi ada 145 dan yang tidak dapat ada 59,” ucapnya pada Jumat (5/4/2024).
Dirinya mengatakan ada 1 narapidana yang akan langsung bebas di hari raya mendatang.
“Ada 1 narapidana yang akan langsung bebas setelah menerima remisi hari keagamaan ini, istilahnya RK II,” lanjutnya.
RK II adalah Pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus / hari raya keagamaan yang mana jumlah pengurangan masa pidana yang diperoleh lebih besar dari sisa pidana Narapidana yang bersangkutan sehingga pada tanggal 17 Agustus / hari raya keagamaan tersebut, Narapidana yang bersangkutan langsung dibebaskan karena sisa pidananya habis dipotong remisi.
Lebih lanjut, Mereka yang tidak mendapat remisi tersebut banyak penyebabnya, tetapi mayoritas ada di administrasi.
“Mereka 59 narapidana yang tidak mendapat remisi kali ini akan diusulkan untuk menerima remisi susulan. Pada dasarnya mereka akan tetap mendapat remisi jika memenuhi syarat terutama syarat administrasi dan terbebas dari Register F,” pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)