Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Ahli dan Saksi Prabowo–Gibran: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02

Ahli dan Saksi Prabowo–Gibran: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02
Hasan Nasbi selaku Ahli Pihak Terkait memberikan keterangannya pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kamis (04/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MKRI

Tidak Ada Keberpihakan
Sementara R. Gani Muhammad selaku PJ Walikota Bekasi menjelaskan tentang peristiwa eksistensi penjabat kepala daerah yang dilantik oleh Kemendagri pada 20 September 2023. Dalam melaksanakan tugas, Gani selaku penjabat tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN dan mengeluarkan atau membatalkan perizinan yang telah dilakukan oleh penjabat sebelumnya.

“Terkait dengan keberpihakan, kami tidak ada perintah untuk menyukseskan paslon mana pun. Pendekatan yang kami lakukan dalam pelaksanaan tugas, karena kami tidak punya kepentingan politis, yakni pendekatan normatif dalam pembangunan Kota Bekasi” terang Gani.

Kemudian Andi Batara Lifu selaku Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menerangkan tugasnya dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan monitoring terkait kepala daerah. Batara menjelaskan proses pengisian penjabat daerah dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Persyaratan utama dari ini telah diatur dalam undang-undang dan bagi calon Gubernur misalnya, diawali dengan menyurati DPRD Provinsi, yang kemudian beberapa tahap yang telah ditentukan undang-undang,” sampai Batara pada Majelis Sidang PHPU Presiden Tahun 2024.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita