Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Empat Menteri Kompak Sebut Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024

Empat Menteri Kompak Sebut Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keempat menteri kabinet Indonesia Maju antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk memberi Keterangan Lain yang diperlukan dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). (Foto: MKRI)

Untuk Perlinsos
Sementara Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos mendapatkan anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun anggaran 2023. Dari jumlah tersebut, 98,65 persen atau Rp 86,1 triliun digunakan untuk program perlinsos dan sisanya merupakan anggaran untuk dukungan manajemen kementerian. Sedangkan, untuk tahun anggaran 2024, total anggaran Kemensos mencapai Rp79,214 triliun. Dari total anggaran tersebut, 95,46 persen atau Rp75,61 triliun untuk alokasi bansos

“Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp87.275.374.140.000 menjadi Rp79.214.083.464.000,” kata Risma.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri ini ditunda karena pelaksanaan ibadah shalat Jumat. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Konstitusi memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden 2024. Hal itu disampaikan Majelis Hakim sebelum menutup persidangan yang digelar pada Senin (1/4/2024) lalu. Selain empat menteri tersebut, MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua MK Suhartoyo menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

“Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

Untuk diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Muhaimin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita