Dari hasil interogasi, Didik Purnomo merupakan jaringan antarkota di beberapa daerah selama 8 bulan. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh pelaku yakni Rp.400.000 tiap 20 botol.
“Omzet diperoleh pelaku jutaan rupiah per hari. Saat ini, DP ditahan di Mapolres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya terpaksa mengedarkan barang haram itu karena demi mencari kebutuhan hidupnya untuk lebaran.
“Saya butuh uang buat hari raya, karena saya gak pegang uang,” akui DP saat ditanya polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Halaman : 1 2