MALANG, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengamankan MS (27) warga Gedangan, Sidoarjo, kurir ganja seberat 42 kilogram.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada media mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah dilakban coklat, dan satu buah HP,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski di bulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.
Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.
Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, penangkapan MS sebagai kurir narkoba berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.
Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.
Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang.
“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (*)