BLITAR, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Blitar mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap FSN (34) dan SMT (49) warga Malang, pelaku pencurian hewan ternak karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan tentang seringnya kejadian pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan masyarakat.
“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya dan sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan. Sehingga disaat akan dilakukan penangkapan keduanya berusaha melarikan diri,” ujar AKBP Wiwit.
Selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah yaitu SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.
“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.
Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.
“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.
Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. (*)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com