Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden

Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden
Dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden diserahkan ke MK oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung MK (Foto: MKRI)


Yakin Ditolak

Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan,” ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. “Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat),” lanjut Yusril.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita