Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden

- Editor

Selasa, 16 April 2024 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden diserahkan ke MK oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung MK (Foto: MKRI)

Dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden diserahkan ke MK oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung MK (Foto: MKRI)


Pilpres sesuai UU Pemilu

Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. “Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” jelasnya.

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas dia.

Baca Juga :  Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” imbuh Idham.

Berita Terkait

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:58 WIB

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:54 WIB

Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

KANAL TERKINI