PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo berencana menghibahkan bidang tanah seluas 894 m2 kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Ponorogo.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lisdyarita dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD Ponorogo, Senin (6/5/2024) pagi.
“Dalam kesempatan ini, kami mengusulkan untuk menghibahkan bidang tanah eks bengkok di Kelurahan Nologaten seluas 894 m2 untuk pembangunan gedung arsip Badan Pertanahan Nasional Kantor Ponorogo,”ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, dia mengatakan proses yang akan dilakukan sudah tertuang dalam peraturan Kemendagri nomer 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Dalam prosesnya, tahapan-tahapan pemindah tanganan sudah diatur dalam Permendagri nomer 19 tahun 2016 khususnya pasal 331. Terkait dengan rencana ini, kami berharap ada kesamaan pendapat,”lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Sunarto Ketua DPRD Ponorogo menindaklanjuti dengan meminta pendapat dari para fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut dan hasilnya sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
“Sebenarnya rapat hari ini ada beberapa agenda, yang pertama ada tentang penanaman modal dan Raperda perubahan SOTK, yang kedua ada pengantar bupati tentang pemidahan barang milik daerah. Terkait pemindahan barang, sebenarnya ada 2 yang diusulkan , yaitu dari BPN dan Polres Ponorogo, tetapi yang kami bentuk Pansus untuk pemindahan barang milik daerah untuk BPN karena yang dari Polres masih belum ada surat pengantar dari Bupati,”katanya.
Dia menegaskan bahwa Pansus yang sudah dibentuk akan segera bekerja.
“Untuk Pansus akan bekerja secepatnya,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)