PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum(JPU) kasus dugaan pungutan liar dalam program penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo mendatangkan saksi ahli dari akademisi tindak pidana korupsi dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Jumat(17/05/2024) lusa.
“Pada persidangan yang akan digelar besuk Jumat, JPU mendatangkan saksi ahli, ucap Kasie Intelien Kejari Ponorogo,” Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com, Rabu(15/05/204).
Saksi ahli tersebut untuk memberikan keterangan terkait dua terdakwa yaitu SJD dan SYN yang telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya JPU juga telah mendatangkan sejumlah saksi baik dari warga, perangkat Desa Sawoo maupun dari staf kantor Kecamatan Sawoo.
Dari jalanya sidang dan mendengar keterangan sejumlah saksi muncul fakta persidangan baru yang kemudian penyidik Kejari Ponoogo menetapkan Kepala Desa Sawoo SAR sebagai tersangka baru.
“Setelah Jumat nanti mendengar keterangan dari saksi ahli, kemunginan agenda berikutnya yaitu medengarkan keterangan dari saksi yang meringankan (Adecat) para terdakwa,”tutur Agung.(WA)