PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar proses penyegelan atau periwayatan tanah, Kepala Desa Sawoo SAR, belum ditahan dan masih dikenakan wajib absen atau lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
“Belum,belum ditahan, masih dikenakan wajib lapor,”ucap Kepala Seksie Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sampai hari ini juga belum melakukan pemeriksaan terhadap SAR, paska ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SAR ditetapkan menjadi tersangka menyusul dua perangkat desa lainya yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Penetapan tersangka terhadap SAR ini bermula dari munculnya fakta-fakta persidangan dari 2 terdakwa lainya, dan dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan munculnya fakta persidangan, penyidik telah menetapkan Kades Sawoo sebagai tersangka baru,”terang Agung.
Ditanya tentang akan munculnya tersangka baru, Agung menjawab semua masih dalm proses.(WA)