PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil dan memeriksa 5 orang perangkat desa dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo, Senin (27/05/2024).
Pemanggilan dan pemeriksaan kelima orang perangkat Desa Sawoo tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Pun demikian Agung belum memberikan penjelasan secara detail siapa saja dan jabatanya apa saja di struktur pemerintahan desa Sawoo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya hari ini memanggil 5 orang dari Sawoo untuk kelanjutan kasus dugaan pungli di Desa Sawoo,” ucap Agung kepada kanalindonesia.com saat ditemui kantornya, Senin(27/05/2024).
Sementara sumber lain yang bisa dipercaya di Kejari Ponorogo, membenarkan hari ini ada 5 perangkat desa Sawoo yang diperiksa dan kesemuanya adalah para kepala dusun.
Kelima kepala dusun tersebut yaitu JS, FS, MJN, JMR dan PWD.
Hingga berita ini diterbitkan kelima perangkat desa tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Ponorogo.
Diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka yaitu SJD, SYT dan SAR. Untuk SJD dan SYT telah berstatus terdakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo dan saat ini masih belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih dikenai wajib absen atau lapor di Kejaksaan Negeri Ponorogo.(Tim)