PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan 5 orang perangkat desa dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo, sebagai tersangka baru, Senin(27/05/2024).
Peningkatan status dari saksi ke tersangka bagi kelima orang perangkat Desa Sawoo tersebut dibenarkan Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Pun demikian Agung belum memberikan penjelasan secara rinci siapa saja dan jabatanya apa saja di struktur pemerintahan desa Sawoo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya hari ini sekitar jam 3, penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah,” ucap Agung kepada kanalindonesia.com saat ditemui kantornya, Senin(27/05/2024).
Disebutkan Agung, kelima tersangka baru tersebut yaitu JS, FS, MJN, JMR dan PWD.
Dikatakan Agung, penetapan tersangka ke lima perangkat tersebut berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta fakta persidangan.
Dengan adanya penetapan hari ini, total perangkat desa Sawoo yang telah menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar dalam proses penyegelan tanah berjumlah delapan orang.
Sementara dari sumber yang bisa dipercaya di Kejari Ponorogo, kelimanya adalah para kepala dusun.
“Karena mereka kooperatif, jadi kita tidak menahan kelimanya,”terang Agung.
Diketahui, sebelumnya Kejari Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka yaitu SJD dan SYT. Keduanya telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo dan saat ini masih belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(Tim)