Bedol Deso, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Sawoo bersama 7 Perangkatnya Jadi Tersangka Pungli Penyegelan Tanah

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 8 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah.
Delapan orang perangkat desa tersebut yaitu SAR yang merupakan kepala desa(Kades); JS, FS, MJN, JMR dan PWD, kelimanya mejabat kepala dusun; Sekretaris Desa Sawoo SJD dan SYT yang juga menjabat sebagai Kasun.
Dua orang perangkat yaitu SJDdan SYT telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kades Sawoo SAR ditetapkan sebagai tersangka ketiga, menyusul lima Kasun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini sekitar jam 3, penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah. Jadi hingga sekarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka total ada 8 orang, dua diantaranya telah menjalani persidangan di Pengdailan Negeri Tipikor Surabaya,” ucap Kepala Sekie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com saat ditemui di kantornya, Senin(27/05/2024).
Karena dianggap kooperatif, lima orang perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo tidak dilakukan penahanan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepada para tersangka dan terdakwa dijerat secaraPrimair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP