Bedol Deso, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Sawoo bersama 7 Perangkatnya Jadi Tersangka Pungli Penyegelan Tanah

- Editor

Selasa, 28 Mei 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat perangkat desa sawoo saat penetapan tersangka di kantor kejari Ponorogo

Empat perangkat desa sawoo saat penetapan tersangka di kantor kejari Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 8 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah.

Delapan orang perangkat desa tersebut yaitu SAR yang merupakan kepala desa(Kades); JS, FS, MJN, JMR dan PWD, kelimanya mejabat kepala dusun; Sekretaris Desa Sawoo SJD dan SYT yang juga menjabat sebagai Kasun.

Dua orang perangkat yaitu SJDdan SYT telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kades Sawoo SAR ditetapkan sebagai tersangka ketiga, menyusul lima Kasun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini sekitar jam 3, penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah. Jadi hingga sekarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka total ada 8 orang, dua diantaranya telah menjalani persidangan di Pengdailan Negeri Tipikor Surabaya,” ucap Kepala Sekie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi kepada kanalindonesia.com saat ditemui di kantornya, Senin(27/05/2024).

Karena dianggap kooperatif,  lima orang perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo tidak dilakukan penahanan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Kepada para tersangka dan terdakwa dijerat secaraPrimair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berita Terkait

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya
Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya
Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun
Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:01 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Tengahi Keluhan Soal Lalat dan Bau Ayam di Koripan Bungkal, Ini Hasilnya

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:19 WIB

Resmi Dibuka,TMMD ke 121 Tahun 2024 Ponorogo Sasar Wilayah Ngrayun

Rabu, 24 Juli 2024 - 09:55 WIB

Seorang Petani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Ponorogo

KANAL TERKINI