PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Buntut dari ditetapkanya 8 orang perangkat Desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar penyegelan atau periwayatan tanah, berimbas pada pemberhentian sementara Saryono dari jabatanya sebagai Kepala Desa.
Sariyono diberhentikan sementara sebagai kepala desa oleh Bupati Ponorgo Sugiri Sancoko setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ( 24/04/2024) lalu.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunjuk Isroi pegawai di Kecamatan Sawoo sebagai Plh kepala Desa Sawoo.
Sedangkan untuk pemberhentian sementara 5 kepala dusun, pihak Kecamatan Sawoo mengaku belum memproses pengajuan pemberhentian sementara karena menunggu surat dari Kejari Ponorogo.
Plt Camat Sawoo, Sholeh menyampaikan, saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait penetapan tersangka pada 5 Kepala Dukuh di Desa Sawoo dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo.
Pejabat yang juga sekretaris Camat Sawoo ini mengatakan, jika belum ada surat resmi maka pihaknya belum berani melakukan langkah pemberhentian sementara.
“Kita menunggu surat penetapan dari kejaksaan dulu. Jika surat tembusan dari kejaksaan sudah ada kita bisa mengajukan proses pemberhentian sementara, “ terang Sholeh , Plt Camat Sawoo.
Sementarasebelumnya, Kepala Desa Sawoo Sariyono telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk 2 orang perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SYD dan SJD.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com