PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan ribuan barang bukti dari 39 perkara yang ditangani, Kamis (30/5/2024).
Tindakan tersebut dilakukan karena barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam laporanya, Erfandi Kurnia Rahmad Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ponorogo mengatakan ada 39 perkara dari berbagai kategori yang dinyatakan inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara yang dinyatakan inkrah. terdiri dari 25 perkara narkotika dan psikotropika, kekerasan dan asusila terdiri 5 perkara, perkara penipuan sebanyak 3 perkara, dan yang terakhir kasus perjudian sebanyak 3 perkara,”ucapnya.
Dia menambahkan untuk barang bukti yang dimusnahkan ada pil koplo sebanyak 23.813 butir, sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram ganja.
Sementara itu, Rindang Onasis Kepala Kejari Ponorogo memperingatkan kepada seluruh pihak untuk menyetop hal tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil perkara inkrah dalam periode Oktober 2023 sampai Mei 2024. Bisa diketahui barang bukti terbanyak adalah hasil dari narkotika dan psikotoprika, maka stop itu semua karena tidak ada gunanya,”pungkasnya. (Imam_kanalindonesia.com)