PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah perangkat desa Sawoo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar penyegelan atau periwayatan tanah berusaha mengembalikan kerugian kepada warga yang menjadi korban. Namun warga berusaha menolaknya.
Bahkan masyarakat Desa Sawoo saat ini menggaungkan tagline “Sawoo Reborn” setelah 8 orang perangkat desa mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ada 34 saksi yang diundang dalam upaya pengembalian kerugian di Balai Desa Sawoo pada Rabu (29/05/2024) lalu. Penolakan dilakukan dengan tidak hadir satu orangpun dalam undangan tersebut .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekcam Sawoo, Sholeh yang sempat diduga oleh warga sebagai inisiator upaya pengembalian kerugian membantah dugaan warga itu.
Dijelaskannya bahwa upaya pengembalian diinisiasi dan dilakukan oleh pengacara 2 terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Saya klarifikasi ya! pihak kecamatan tidak menginisiasi upaya pengembalian kerugian materi pada para korban. Kita hanya dikabari dan kita melakukan monitoring. Ternyata tidak ada satupun warga yang hadir, artinya warga menolak,“ ucapnya.
Berdasarkan keterangan warga dan saksi yang saat undangan tersebut juga menjalani pemeriksaan di Kantor Kecamatan, mereka menolak upaya pengembalian kerugan atas kasus pungutan liar penyegelan tanah.
Warga ingin perangkat yang tersisa tidak mengikuti jejak para seniornya yang saat ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar itu.
Salah satu warga Sawoo Karsono, mengaku jika saat ini warga sudah merasa geram dan di puncak kemarahan atas perilaku perangkat yang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap rakyat tersebut penuh perilaku koruptif.
Dan itu terjadi bertahun-tahun hingga berganti kepala desa. Sehingga warga Sawoo berani melaporkan kasus koruptif itu ke Kejari Ponorogo dan pro aktif memberikan keterangan sebagai saksi.
Bahkan sampai Jumat ( 31/05/2024) mereka mengaku masih sanggup mengumpulkan warga sekaligus korban untuk menjadi saksi jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
“Sawoo Reborn, kita ingin dengan peristiwa kasus hukum yang menjerat 8 perangkat desa jadi tersangka, bisa menjadi pembelajaran perangkat yang masih tersisa jangan melakukan tindakan koruptif, bekerja yang jujur dan taat pada hukum , “ tegas Karsono salah satu saksi sekaligus mantan Ketua BPD Desa Sawoo. (WA)