SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk seorang pelaku pemilik 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila. Pelaku berinisial AAS (34) asal Jalan Sadang, Blimbing Malang ini diamankan di rumahnya, pada Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan peran pelaku selaku pemilik atau pembuatan langsung website CabeBokep dengan link https://cabebokep.cyou.
“Dari website itu, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu menggunggahnya untuk memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar $ 6000 atau Rp. 96.666.000, perbulan,” jelas Kombes Pol Dirmanto saat rilis, Kamis (6/6/2024).
Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000.
Selain palaku, Polisi juga menyita barang bukti, Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.
Tersangka membuat website bermuatan asusila/pornografi (anak) sejak tahun 2020 dengan menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari web.
Selanjutnya masuk ke dalam wp-admin website miliknya untuk melakukan posting dan menggunggahnya kedalam web CabeBokep.
“Hasil yang didapatkan yakni keuntungan dari website yang dimilikinya dari iklan popunder yaitu iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung ingin menonton video kesusilaan pada website tersebut,” paparnya.
Pengunjung yang melakukan klik pada halaman web, rata-rata dalam 1000 kali klik, jika total statistik kunjungan kurang lebih sekitar 141 juta orang yang mengunjungi website dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliyar jumiah klik, dia memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar 6000 dollar atau Rp. 96.666.000, perbulan.
“Dalam menjalankan webb porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat dikases tanpa melalui VPN,” pungkasnya.
Pelaku kini sudah ditahan di Polda Jatim dan akan dijerat perbuatan menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang NO. 44 Tahun 2008 tentang Pomografi, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com