MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan mengamankan AR (42) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat digelar razia di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Samudra, pada Minggu (02/06/ 2024) lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, Kamis(06/06/2024).
Dari tangan AR yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong dan 1 unit mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.( Tim)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com