PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: DPRD menyetujui usulan pemindahtanganan lahan milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) kepada Polres dan Badan Pertahanan nasional Kantor Ponorogo dalam rapat paripurna, Kamis (6/6/2024).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengusulkan pemindahtanganan hak milik lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor Ponorogo dan Polres. Diketahui, lahan yang dihibahkan untuk BPN seluas 894 m2 akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sedangkan untuk Polres total dapat 5 Hektare yang akan digunakan untuk pembangunan gedung baru.
Sunarto, ketua DPRD Ponorogo mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Pansus atas usulan tersebut dan meninjau langsung pada 13 mei 2024 lalu dan menyatakan bahwa hibah lahan tersebut ditujukan untuk kebutuhan lembaga penerima.
“Untuk BPN ini sudah mulai dibangun untuk gedung arsipnya, karena memang program PTSL itu membutuhkan gedung arsip yang luar biasa. Selanjutnya, hibah lahan untuk Mapolres Ponorogo ini akan diperuntukan untuk membangunan pusat layanan publik yang terintegrasi baik untuk perizinan maupun lainya. Faktanya, Mapolres ini belum memiliki tempat ujian SIM yang terintegrasi, jadi kami berharap setelah terpenuhi luas minimal ini untuk Mapolres Ponorogo segera berkomunikasi Polda maupun Mabes agar segera dilakukan pembangunan fisik,”ucapnya.
Dari pihak eksekutif, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberikan pernyataan bahwa ada perjalanan sebelum akhirnya usulan pemindahtangan lahan milik Pemkab bisa disetujui.
“Dulu itu sudah pernah diparipurnakan, tetapi diulang karena titik koordinat yang kurang pas, namun hari ini sudah bisa disetujui dan semoga urusan ATR/BPN Ponorogo bisa lebih optimal. Untuk Polres, sebelumnya diajukan lahan seluas 30 ribu M2 namun harus diakui tanah seluas itu kurang, maka kemudian ditambah seluas 20 ribu M2 agar bisa melengkapi luas minimal jadi total 50 ribu alias 5 hektar. Ya nanti agar dibangun layanan publik yang teritegrasi agar kerja Polres juga maksimal,”harapnya. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com