PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan majelis hakim terkait vonis 2 terdakwa kasus Pungli segel tanah di Desa Sawoo Ponorogo.
Sebelumnya, SY dan SJ masing-masing divonis kurungan penjara 2,5 tahun dan 2 tahun dengan dengan tambahan denda Rp.50.000.000,- tiap terdakwa.
Atas vonis tersebut, Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerangkan bahwa dipastikan JPU akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah rapat bersama tim akhirnya mengajukan banding atas putusan 2 terdakwa tersebut,”ucapnya Jumat (27/7/2024).
Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, Agung mengatakan bahwa Jaksa mempunyai pendapat berbeda atas putusan yang dibacakan 16 juli 2024 lalu.
“Jaksa mempunyai pendapat berbeda, diantaranya pasal yang dijeratkan kepada terdakwa berbeda dengan yang dituntut oleh JPU,”lanjutnya.
Kendati demikian, Kasi Intel Kejari Ponorogo tersebut enggan menyebutkan secara detail materi apa saja yang dianggap berbeda.
“Untuk materi kita tidak bisa menyebutkan secara detail, tetapi pada intinya jaksa penuntut umum mengajukan banding karena mempunyai pendapat berbeda dengan putusan majelis hakim,”pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari Ponorogo) telah menahan 2 perangkat desa Sawoo tersebut pada 1 februari 2024 lalu seraya menjeratnya dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, Majelis hakim pada putusanya menjerat 2 terdakwa tersebut menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com