Ajukan Banding atas Putusan Vonis 2 Terdakwa Pungli Sawoo Ponorogo, Agung: JPU Punya Pendapat Lain

- Editor

Minggu, 28 Juli 2024 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGUNG RIYADI, Kasintel Kejari Ponorogo

AGUNG RIYADI, Kasintel Kejari Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan majelis hakim terkait vonis 2 terdakwa kasus Pungli segel tanah di Desa Sawoo Ponorogo.

Sebelumnya, SY dan SJ masing-masing divonis kurungan penjara 2,5 tahun dan 2 tahun dengan dengan tambahan denda Rp.50.000.000,- tiap terdakwa.

Atas vonis tersebut, Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerangkan bahwa dipastikan JPU akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah rapat bersama tim akhirnya mengajukan banding atas putusan 2 terdakwa tersebut,”ucapnya Jumat (27/7/2024).

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, Agung mengatakan bahwa Jaksa mempunyai pendapat berbeda atas putusan yang dibacakan 16 juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran

“Jaksa mempunyai pendapat berbeda, diantaranya pasal yang dijeratkan kepada terdakwa berbeda dengan yang dituntut oleh JPU,”lanjutnya.

Kendati demikian, Kasi Intel Kejari Ponorogo tersebut enggan menyebutkan secara detail materi apa saja yang dianggap berbeda.

“Untuk materi kita tidak bisa menyebutkan secara detail, tetapi pada intinya jaksa penuntut umum mengajukan banding karena mempunyai pendapat berbeda dengan putusan majelis hakim,”pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari Ponorogo) telah menahan  2 perangkat desa Sawoo tersebut pada 1 februari 2024 lalu seraya menjeratnya dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, Majelis hakim pada putusanya menjerat 2 terdakwa tersebut menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Imam_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024
Motor Penjual Bakpao di Ponorogo Ludes Terbakar
Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran
Ratusan Mantan Kades di Ponorogo Deklarasi Dukung Rilis Dua Periode
Dua Kandang Milik Warga Sawoo Ponorogo Ludes Terbakar
Pamit Main Voly, Bocah SD di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai
Perkemahan Ceria Pandu Athfal SD/MI Muhammadiyah se-Karesidenan Madiun Berlangsung Penuh Antusias
Hadiri Rakor MPC PP, Bupati Sugiri Ajak Majukan Ponorogo dengan Semangat Pancasila sebagai Landasan Utama

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:50 WIB

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Motor Penjual Bakpao di Ponorogo Ludes Terbakar

Sabtu, 14 September 2024 - 20:40 WIB

Gencar Gelar Operasi, Satpol PP Ponorogo Masih Temukan Rokok Illegal di Pasaran

Sabtu, 14 September 2024 - 20:39 WIB

Ratusan Mantan Kades di Ponorogo Deklarasi Dukung Rilis Dua Periode

Jumat, 13 September 2024 - 23:07 WIB

Dua Kandang Milik Warga Sawoo Ponorogo Ludes Terbakar

Jumat, 13 September 2024 - 22:50 WIB

Pamit Main Voly, Bocah SD di Ponorogo Ditemukan Meninggal di Sungai

Jumat, 13 September 2024 - 18:54 WIB

Perkemahan Ceria Pandu Athfal SD/MI Muhammadiyah se-Karesidenan Madiun Berlangsung Penuh Antusias

Jumat, 13 September 2024 - 18:09 WIB

Hadiri Rakor MPC PP, Bupati Sugiri Ajak Majukan Ponorogo dengan Semangat Pancasila sebagai Landasan Utama

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB