Satreskrim Polres Pacitan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Editor

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pacitan mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pacitan , yang berinisial AA ( 19 ) yang beralamat Rt.02 Rw.05 Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Saat pers rilies pada Selasa 30/7/2024, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan, pelaku AA berhasil diamankan di Kostnya yang beralamat di Rt. 03 Rw. O1 Dusun Pager, Desa Arjowinangun Kecamatan Pacitan.

“Adapun korbannya yakni INP ( 17 ) Karyawan swasta, yang beralamat Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan,” sampainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib. pelapor WI ( 19 ) kaka korban datang tempat kos adiknya INP ( korban ) dengan bertujuan untuk menumpang mandi, lantas mengetuk pintu kost namun tidak juga kunjung dibukakan oleh adiknya.

” Kemudian WI kakak korban mencoba mengintip ke dalam kamar kos adiknya INP ( korban ) tersebut melalui jendela kamar kos, dan WI ( pelapor ) melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar kos adiknya INP ( korban ) tersebut. Kemudian menggedor-gedor pintu kamar adiknya INP ( korban ) sambil berkata ” untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke Polisi,” ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, tak lama kemudian INP ( korban ) segera membukakan pintu kamar kos tersebut dan kakak korban WI ( pelapor ) masuk kedalam kamar kos, bahwa kakak korban WI melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar kos INP ( korban ) tersebut. Karena kakak korban WI merasa emosi dan bertanya apa tujuan AA ( pelaku ) tersebut di dalam kamar kos INP ( korban ).

” Saat WI kakak korban bertanya kepada AA ( pelaku ) awalnya tidak mengaku, lantas AA mengakui bahwa telah menyetubuhi INP adiknya didalam kamar kos tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, Sesuai keterangan INP ( korban ) dihadapan penyidik, AA ( pelaku ) tiba-tiba masuk kedalam kamar kos INP ( korban ) miliknya tersebut dan menyetubuhi anak korban dengan paksa, akan tetapi korban INP sempat menolak untuk berhubungan intim, namun AA ( pelaku ) memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki INP ( korban ).

” Untuk motif pidananya, AA Tersangka menerangkan bahwa dikarenakan tersangka suka terhadap INP ( korban ), dengan pengakuan AA tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan tersebut. Sedangkan untuk barang bukti, yakni ” 1 potong switer warna krem, 1 potong celana kulot warna hitam, 1 potong jilbab warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana dalam pendek ungu,1 potong bra warna ungu.” pungkas Kapolres.

Perlu diketahui, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AA dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. ( LC )

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Berkas Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Pacitan Dinyatakan Memenuhi Sarat
Maju Pilkada Pacitan, Keanggotaan DPRD Ronny Wahyono Berpotensi Diganti
HUT SBY ke-75 dan HUT Partai Demokrat ke-23, DPC PD Pacitan Potong Tumpeng
Diduga Saat Berkendara Main HP, Nyawa Pemotor di Pacitan Melayang
Kejaksaan Negeri Pacitan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana
13 Partai Politik di Pacitan Deklarasikan Dukung Nyawiji – Sumrambah: Lanjutkan
Anggota DPR RI Sartono Hutomo Raih Gelar Doktor di Bidang Pariwasata Universitas Udayana Denpasar Bali
Ratusan Simpatisan dan 3 Partai Pendukung Dampingi Pasangan Cabup & Cawabup RAMAH Daftar ke KPU Kabupaten Pacitan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 17:57 WIB

Berkas Dua Paslon Bacabup dan Bacawabup Pacitan Dinyatakan Memenuhi Sarat

Kamis, 12 September 2024 - 10:57 WIB

Maju Pilkada Pacitan, Keanggotaan DPRD Ronny Wahyono Berpotensi Diganti

Senin, 9 September 2024 - 23:37 WIB

HUT SBY ke-75 dan HUT Partai Demokrat ke-23, DPC PD Pacitan Potong Tumpeng

Minggu, 1 September 2024 - 19:26 WIB

Diduga Saat Berkendara Main HP, Nyawa Pemotor di Pacitan Melayang

Minggu, 1 September 2024 - 19:23 WIB

Kejaksaan Negeri Pacitan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:07 WIB

13 Partai Politik di Pacitan Deklarasikan Dukung Nyawiji – Sumrambah: Lanjutkan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Anggota DPR RI Sartono Hutomo Raih Gelar Doktor di Bidang Pariwasata Universitas Udayana Denpasar Bali

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Ratusan Simpatisan dan 3 Partai Pendukung Dampingi Pasangan Cabup & Cawabup RAMAH Daftar ke KPU Kabupaten Pacitan

KANAL TERKINI

KANAL BANGKALAN

Ribuan Pelamar CPNS di Bangkalan Adu Nasib Merebut 120 Formasi

Selasa, 17 Sep 2024 - 18:46 WIB

KANAL MAGETAN

Berulang Tahun ke 63, SMA 1 Magetan Prioritaskan Prestasi Akademik

Selasa, 17 Sep 2024 - 18:44 WIB

KANAL JOMBANG

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras, di Kabuh Jombang

Selasa, 17 Sep 2024 - 17:54 WIB