PACITAN,KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Pacitan mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pacitan , yang berinisial AA ( 19 ) yang beralamat Rt.02 Rw.05 Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Saat pers rilies pada Selasa 30/7/2024, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan, pelaku AA berhasil diamankan di Kostnya yang beralamat di Rt. 03 Rw. O1 Dusun Pager, Desa Arjowinangun Kecamatan Pacitan.
“Adapun korbannya yakni INP ( 17 ) Karyawan swasta, yang beralamat Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan,” sampainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib. pelapor WI ( 19 ) kaka korban datang tempat kos adiknya INP ( korban ) dengan bertujuan untuk menumpang mandi, lantas mengetuk pintu kost namun tidak juga kunjung dibukakan oleh adiknya.
” Kemudian WI kakak korban mencoba mengintip ke dalam kamar kos adiknya INP ( korban ) tersebut melalui jendela kamar kos, dan WI ( pelapor ) melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar kos adiknya INP ( korban ) tersebut. Kemudian menggedor-gedor pintu kamar adiknya INP ( korban ) sambil berkata ” untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke Polisi,” ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, tak lama kemudian INP ( korban ) segera membukakan pintu kamar kos tersebut dan kakak korban WI ( pelapor ) masuk kedalam kamar kos, bahwa kakak korban WI melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran di dalam kamar kos INP ( korban ) tersebut. Karena kakak korban WI merasa emosi dan bertanya apa tujuan AA ( pelaku ) tersebut di dalam kamar kos INP ( korban ).
” Saat WI kakak korban bertanya kepada AA ( pelaku ) awalnya tidak mengaku, lantas AA mengakui bahwa telah menyetubuhi INP adiknya didalam kamar kos tersebut,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Sesuai keterangan INP ( korban ) dihadapan penyidik, AA ( pelaku ) tiba-tiba masuk kedalam kamar kos INP ( korban ) miliknya tersebut dan menyetubuhi anak korban dengan paksa, akan tetapi korban INP sempat menolak untuk berhubungan intim, namun AA ( pelaku ) memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki INP ( korban ).
” Untuk motif pidananya, AA Tersangka menerangkan bahwa dikarenakan tersangka suka terhadap INP ( korban ), dengan pengakuan AA tersangka merasa nafsu untuk melakukan persetubuhan tersebut. Sedangkan untuk barang bukti, yakni ” 1 potong switer warna krem, 1 potong celana kulot warna hitam, 1 potong jilbab warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana dalam pendek ungu,1 potong bra warna ungu.” pungkas Kapolres.
Perlu diketahui, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AA dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. ( LC )
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com