PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengamankan 2 pengedar sekaligus pemakai dan menyita 55 gram sabu dari tangan pelaku.
Kompol Gandi Darma Yudanto Wakapolres Ponorogo mengatakan pihaknya telah membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Kami telah mengamankan 2 pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu dengan barang bukti seberat 55 gram,”ucapnya Rabu (31/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia lalu mengatakan bahwa Lokasi penangkapan ada di 2 tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Pelaku kami ringkus di 2 tempat berbeda, yang pertama tersangka APP alias CDT (26) tanggal 17 Juni kemarin di jalan Trunojoyo dan yang kedua Tersangka FLY alias YG (20) tanggal 22 Juni di jalan Arif Rahman Hakim,”lanjutnya.
Kompol Gandi menyatakan bahwa peredaran barang haram tersebut dilakukan atas perintah salah seorang tahanan di salah satu Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Tersangka CDT itu polanya meranjau/meletakan barang tersebut di TKP jalan Trunojoyo, setelah tertangkap, anggota menggeledah rumah pelaku dan dilakukan penelusuran. Ternyata anggota menemukan informasi baru bahwa akan ada pengiriman barang serupa melalui ekspedisi. Perintah pengiriman sabu tersebut menurut pengakuan pelaku berasal dari NN, salah satu tahanan di Rutan di luar Ponorogo,”jelasnya.
Wakapolres Ponorogo tersebut menjelaskan, bahwa ketika meranjau barang haram tersebut di kamuflasekan dengan dibalut bungkus rokok.
“Barang tersebut kami temukan terbalut bungkus rokok, ternyata di dalamnya ada plastik klip yang berisi Sabu,”ungkapnya.
Atas informasi yang didapat, anggota Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap kurir/pengedar barang haram yang telah dikirimkan melalui ekspedisi.
“Ternyata, barang haram yang dikirim ini ada yang mengambil. Maka anggota langsung mengamankan tersangka atas nama FLY alias YG,”bebernya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU. no 35 tentang Narkotika tahun 2009 pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Imam_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com