SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Riyadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, dengan memukul kepala korban, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo 15 Tahun Penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua PN Sidoarjo, Yeni Eko Purwaningsih S.H yang di dampingi oleh Hakim anggota, I Putu Gede Astawa S.H dan Syafril Pardamean Batubara.
Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gitta Ratih Suminar S.H, menuntut terdakwa 15 tahun penjara.Tuntutan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa dari agenda sidang-sidang sebelumnya, jika terdakwa Riyadi dalam memberikan keterangan di persidangan terlalu berbelit-belit dan tidak sesuai fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Yeni Eko Purwaningsih, JPU mengatakan tuntutan tersebut dinyatakan setimpal dengan perbuatannya.
“Berdasarkan Pasal 44, ayat (3) tentang undang-undang tentang Kekerasan dalam rumah tangga, kami mengajukan tuntutan kepada terdakwa saudara Riyadi dengan ancaman 15 tahun penjara, adapun hal-hal menjadi dasar dalam tuntutan tersebut, pertama terdakwa terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kedua terdakwa tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya, ketiga terdakwa mengatakan kalau Berita Acara Penyidikan (BAP) dari Kepolisian, merupakan karangan polisi. Selanjutnya dalam acara tuntutan ini, tidak ada hal-hal yang meringankan kepada terdakwa,” kata JPU.
Pada Kamis, (8/8/2024), atas dasar keterangan dan pertimbangan pada persidangan sebelumnya, maka Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Riyadi (51) warga perumahan Pranti Blok J/2, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, di vonis 15 tahun penjara.
“Berdasarkan sidang sebelumnya, menimbang, saudara Riyadi dalam memberikan kesaksian selalu berubah-ubah, atas kematian saudara NA, awalnya Riyadi mengatakan kalau korban terjatuh, setelah itu dirampok oleh sekelompok orang,” ucap Yeni, membacakan amar putusannya.
Tidak hanya itu, terdakwa Riyadi juga tidak mengaku kalau dirinya telah menghabisi nyawa istrinya sendiri alias merasa tidak bersalah.
Dalam keterangannya, terdakwa juga tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya.
“Maka hari ini, kami memutuskan dan mengadili saudara Riyadi, berdasarkan Pasal 44 ayat 3 tentang undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang mengambil nyawa seseorang atau tindak pidana pembunuhan, terdakwa divonis hukum 15 tahun penjara.
Namun, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pranti melalui penasehat hukumnya menyatakan banding ke Kejati Jatim. (Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com