SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Kantor hukum Defirmasi Law Firm yang beralamatkan di Perumahan Mentari Bumi Sejahtera , Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan sejumlah oknum pejabat Sidoarjo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan tanah untuk fasilitas umum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Prambon, Sidoarjo.
Dalam format pengaduan tersebut, terdapat satu oknum Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) berinisial, TA, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K serta satu pengusaha berinisial SAS. Rabu (28/8/2024).
Dalam keteranganya, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Eko Prastian SH kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) menyampaikan kalau pengadaan tanah untuk fasilitas umum (Fasum) atau sekolahan yang bertempat di Desa Kedung Wonokerto, Prambon, Sidoarjo itu, terindikasi tidak sesuai dengan regulasi,” seharusnya ada beberapa tahapan yang di lalui, namun pengadaan tanah seluas 21.106 meter untuk fasilitas umum ini tidak sesuai prosedur,”kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang pertama, lanjut Eko, tanah yang mau dijadikan fasilitas umum tersebut, dibeli terlebih dahulu oleh seorang pengusaha atau terlapor SAS, dengan harga yang sangat murah dari petani Gogol setempat, yang selanjutnya dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang cukup tinggi,” lanjutnya.
Pada tahun 2023, pengusaha SAS membeli tanah kepada petani gogol per meternya seharga Rp 581.491 kalau ditotal sekitar 12.272.737.986 miliar rupiah, selanjutnya dijual kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo berkedok, pengadaan tanah pembangunan SMKN Prambon, seharga 1.208.500 per meter, kalau di total sekitar 25.497.103.300 miliar rupiah.
Seharusnya untuk sebuah fasilitas umum sekolahan SMKN di Prambon, untuk pembebasan lahannya negara hanya butuh sekitar 12 hingga 15 miliar, namun dengan adanya oknum tersebut, negara akan mengalami kerugian.
Berdasarkan analisa kami, perbuatan tindak pidana korupsi itu, karena mereka melakukan transaksi pengadaan lahan untuk kepentingan umum tidak ada perencanaan, penetapan lokasinya tidak jelas,” harusnya ada Penetapan Lokasi (Panlok) yang diketahui oleh masyarakat umum. Yang miris lagi, pembebasan lahan rencana pembangunan SMKN Prambon, Disdik Sidoarjo tidak menunjuk tim appraisal tanah, namun dilakukan jual-beli pada umumnya,” tutur Eko.
Disinggung soal keterlibatan oknum anggota dewan berinisial K, Eko mengatakan,” K dalam hal ini adalah makelar tanah, yang rencananya akan dibangun untuk kepentingan umum tersebut,” pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com