PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Ronny Wahyono yang maju menjadi calon Bupati Pacitan di Pilkada 2024 berpotensi diganti.
Konsekuensi politik ini mengacu pada PKPU RI 9/ 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/ 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 hurup t, berbunyi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang maju, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronny harus mundur sebagai anggota DPRD Pacitan periode 2024-2029 atau dikeluarkan dari partai Demokrat. Posisinya akan diisi oleh Calon Legislatif (Caleg) Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Tulakan- Kebonagung) melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW).
Surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari semenjak penetapan pasangan calon.
Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang. Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Dalam hal ini Suwaro yang memiliki suara terbanyak setelah Ronny Wahyono dengan 2.546 suara di dapil 6,” kata Ketua Bapilu DPC Demokrat Pacitan Kristanto Waluyo.
DPC Demokrat telah berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait status Ronny. Pihaknya masih mempelajari regulasi yang ada, apakah dikeluarkan dari keanggotaan Demokrat atau secara otomatis tidak lagi menjadi bagaian dari Partai Demokrat ketika sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati.
“Kita pelajari AD/ART yang ada,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com