PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus gencar melakukan operasi ke sejumlah pasar hingga toko-toko dan kios yang berada di berbagai kecamatan.
Dari operasi di sejumlah pasar, kios dan toko kelontong disejumlah wilayah kecamatan, pihak Satpol PP Ponorogo bersama bea cukai masih menemukan adanya rokok illegal yang diperdagangkan.
“Kita sebelumnya telah melakukan penegakan terhadap rokok ilegal, baik di wilayah Kecamatan Kota, Ngrayun, Sambit, Balong, Sawoo dan kemarin di Kecamatan Jetis,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Gakkda Satpol PP Ponorogo, Hendra AP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rokok ilegal yang dimaksud yaitu polos tidak disertai pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus rokok illegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti dan akan dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.
Disebutkan Hendra, dalam UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko kelontong maupun pasar,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com