CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu Saudara WW melalui PT WLS bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.1.995.863.316 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah).
Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah
dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama baik antara DJP dan KORWAS Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. DJP dengan dukungan dari kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” ungkap Henny dalam keterangan resminya, Senin (16/9/24).
Henry mengatakan, upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara WW, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat.
“Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara WW,” kata Henry.
Menurut Henry. Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana dibidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
“Penegakan hukum yang tegas yang
diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com