CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Pemandangan menegangkan terjadi di perlintasan kereta api Kota Cirebon, ketika sejumlah pengendara tanpa rasa takut menerobos palang pintu yang telah tertutup meskipun sirine peringatan sudah berbunyi. Meski risiko kecelakaan mengintai, para pengendara tetap melanggar aturan keselamatan.
Merespons maraknya pelanggaran ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota (Ciko) melakukan tindakan tegas dengan menilang pengendara yang nekat menerobos perlintasan. Operasi ini terpantau pada Kamis (19/9/2024) di perlintasan kereta api Jl. Slamet Riyadi (Krucuk), Kota Cirebon.
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Ciko memberikan sanksi langsung kepada para pengendara yang tetap memaksa melintas, meskipun palang pintu sudah tertutup. Beberapa pengendara bahkan berusaha putar arah saat melihat petugas Polantas berjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak tahu ada polisi, biasanya aman karena kereta masih jauh,” ungkap seorang pengendara yang terjaring razia, mengakui kebiasaannya menerobos palang pintu.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman, menegaskan bahwa pelanggaran ini sangat membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan tilang langsung kami lakukan karena tindakan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kami juga menggunakan sistem ETLE untuk mendokumentasikan pelanggaran secara otomatis,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, turut menyoroti rendahnya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya mengancam keselamatan pengendara, tetapi juga perjalanan kereta api.
“Masih banyak pengguna jalan yang abai, padahal kecelakaan di perlintasan sangat sering terjadi. Sejak Januari hingga September 2024, kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon telah menelan 9 korban, dengan 5 orang meninggal dunia,” paparnya.
Rokhmad juga mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggar di perlintasan kereta api, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran keselamatan, PT KAI bersama Korlantas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di 13 perlintasan kereta api yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk di Kota Cirebon. Aksi ini merupakan rangkaian peringatan HUT ke-79 PT KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Dengan penindakan tegas dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan tingkat kesadaran pengguna jalan dapat meningkat dan angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat ditekan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com